Pengedar Sabu di Selakau Diringkus Satresnarkoba Polres Sambas

    Pengedar Sabu di Selakau Diringkus Satresnarkoba Polres Sambas

    SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Agus Trimarsono S.H., membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan seseorang yang berinisial 

    " U Y " als. "Y" seorang Laki-laki, lahir di pemangkat 6 Juli 1982, Islam, pekerjaan sehari-hari sopir, alamat Jl. Hasanuddin RT.005, RW.002, desa Pemangkat kota kecamatan Pemangkat kabupaten Sambas.

    Yang mana penangkapan itu sendiri dilakukan di suatu halaman rumah bagian belakang yang beralamat di Dsn. Pasar Lama RT.007 Rw.001 Desa Parit baru Kec. Selakau Kab. Sambas, kamis (28/3/2024).

    KBO Res Narkoba Ipda Tata Suhada di tempat terpisah menjelaskan bahwa kronoligis penangkapan orang diduga pelaku pengedar narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat  jika seseorang yang bernama  "U Y" als "Y" itu sering mengedarkan narkotika jenis shabu di Kec. Selakau Kab. Sambas.

    Setelah mendapat info tersebut yang kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sambas bersama-sama dengan anggota reskrim polsek selakau melakukan penyelidikan dan melakukan pembelian terselubung untuk memesan narkotika jenis shabu kepada " U Y " als. "Y" tersebut., dan setelah bertemu,   "U Y" als. "Y" ada menyerahkan 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu kepada anggota yang menyamar, lalu dilakukanlah penangkapan terhadap  "UY" als. "Y" tersebut.

    Lebih lanjut dilakukanlah penggeledahan terhadap "UY" als. "Y", di dalam proses penangkapan dan penggeledahan pelaku pengedar narkotika tidak melakukan perlawanan, dan ditemukan barang bukti berupa :
    ~ 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat + - 0, 58 gram.
    ~ 1 (Satu) buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari gelas air mineral Merk Passy.
    ~ Uang tunai sejumlah Rp. 200.000, 00 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000, 00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
    ~ 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI I 869713054782055 dan IMEI II 869713054782048.
    Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan proses lebih lanjut.

    polres sambas polda kalbar
    Cucu

    Cucu

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Pekat 2024, Polres Sambas Tangkap...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Mobiling, Samapta Polres Sambas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pemerhati Kepolisian Berikan Apresiasi Kepada Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan

    Ikuti Kami